Laman

Sabtu, 30 April 2011

LAPORAN KTI STIKes



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pelayanan kesehatan maternal dan neonatal merupakan salah satu unsur penentu status kesehatan. Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan barometer pelayanan kesehatan disuatu negara. Bila AKI rendah berarti pelayanan kesehatan ibu sudah baik. World Health Organization (WHO) memperkirakan lebih dari 585.000 Ibu per tahun meninggal dunia saat hamil atau bersalin, di Asia Selatan wanita berkemungkinan 1:18 meninggal akibat kehamilan/ persalinan selama kehidupannya. Dibanyak Negara Afrika 1:14, sedangkan Amerika Utara 1:6.366, lebih dari 505 kematian di Negara berkembang sebenarnya dapat dicegah dengan teknologi yang ada. (Saifuddin, 2006:3)

Masalah kematian dan kesakitan ibu di Indonesia masih merupakan masalah besar. Menurut Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKTR) tahun 1996, AKI adalah 450 per 100.000 kelahiran hidup. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah peningkatan kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang memerlukan dengan memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Standar pelayanan kebidanan dibuat sebagai acuan pelayanan ditingkat masyarakat dan diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan. Standar merupakan landasan berpijak normatif/alat ukur untuk menentukan tingkat keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan klien dan menjamin mutu asuhan pelayanan yang diberikan. (Soepardan, suryani, 2007:103)
Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia, menurut hasil Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 1997 adalah 52 per 1000 kelahiran hidup, dengan Angka Kematian Neonatal 25 per 1000 kelahiran hidup. Dibandingkan negara ASEAN lainnya, AKB Indonesia 2-5 kali lebih tinggi. Menurut SKRT 1995, gangguan perinatal merupakan penyebab utama kematian bayi (33,5%) di pulau Jawa-Bali dan merupakan penyebab kematian kedua (26,9%) di luar Jawa. Salah satu upaya yang dilakukan depkes dalam mempercepat penurunan AKI adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Untuk itu sejak tahun 1990 telah ditempatkan bidan di desa, yang pada tahun 1996 telah mencapai target 54.120 bidan. Dengan demikian, dapat diasumsikan bahwa hampir semua desa di wilayah Indonesia mempunyai akses untuk pelayanan kebidanan. Namun saat ini oleh beberapa faktor hanya 46% desa yang memiliki tenaga bidan. (Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indoesia, 2006 : 1)
WHO, melalui suatu pertemuan konsultasi regional Asia Tenggara pada tahun 1993, merekomendasikan agar bidan dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan pertolongan pertama/penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu, pada pertengahan tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No. 572/PER/Menkes/VI/96, yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melakukan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan janin/bayi baru lahir. Selanjutnya pada pertemuan pengelola program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia Tenggara pada tahun 1995, disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan standar pelayanan kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat ini diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan. Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Penerapan standar pelayanan akan sekaligus melindungi masyarakat, karena penilaian terhadap proses dan hasil pelayanan dapat dilakukan dengan dasar yang jelas. Dengan adanya standar pelayanan, yang dapat dibandingkan dengan pelayanan yang diperoleh, maka masyarakat akan mempunyai kepercayaan yang lebih mantap terhadap pelaksanaan pelayanan. Suatu standar akan efektif bila dapat diobservasi dan diukur, realistik, mudah dilakukan dan dibutuhkan. Bila setiap ibu diharapkan mempnyai akses terhadap pelayanan kebidanan, maka diperlukan standar pelayanan kebidanan untuk menjaga kualitas. Pelayanan berkualitas dapat dikatakan sebagai tingkat pelayanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian standar penting untuk pelaksanaan pemeliharaan dan penilaian kualitas pelayanan. Hal ini menunjukkan bahwa standar pelayanan perlu dimiliki oleh setiap pelaksana pelayanan. (Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indoesia, 2006 : 1)
Di Jawa Barat tahun 2008, AKI berada pada angka 343 per 100.000 kelahiran hidup, dan Angka Kematian Bayi (AKB) berada pada angka 40 per 1000 kelahiran, berdasarkan data di atas angka kematian ibu hampir 9 kali lebih tinggi dibandingkan dengan angka kematian bayi. (Dinas Kesehatan Jawa Barat, 2009)
Berdasarkan laporan kematian ibu dan bayi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu tahun 2010 jumlah kematian ibu sebanyak 56 kasus, dari berbagai kasus kematian diantaranya akibat perdarahan 13 kasus, eklamsi 18 kasus, infeksi 5 kasus, partus lama 1 kasus dan lain-lain 19 kasus. Sedangkan jumlah kematian bayi 563 kasus, diantaranya kematian bayi akibat asfiksia 82 kasus, Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) 92 kasus, tetanus neonatorum (TT) 6 kasus, infeksi 20 kasus, ISPA 23 kasus, Diare 23 kasus, dan sebab lain 141 kasus. Ini berarti bahwa kejadian kematian bayi meningkat dari 525 pada tahun 2009 menjadi 563 pada tahun 2010, kejadian kematian ibu menurun dari 70 kasus tahun 2009 menjadi 56 kasus pada tahun 2010. (Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, 2010)
Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu jumlah bidan di wilayah Kabupaten Indramayu ada 471 bidan, ada sebanyak 364 bidan yang sudah mengikuti program pelatihan Asuhan Persalinan Normal (APN), dan 107 bidan yang belum mengikuti program pelatihan APN. Di Wilayah Kecamatan Pasekan terdapat tenaga bidan sebanyak 8 orang, diantaranya 7 bidan yang sudah mengikuti program pelatihan APN, dan 1 bidan yang belum mengikuti program pelatihan APN. (Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, 2010)

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah ”Bagaimana Penerapan Standar Sarana Asuhan Persalinan Normal di Wilayah Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Tahun 2011?”.

C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Tujuan umum peneliti ini adalah untuk mengetahui tentang penerapan standar sarana (APN) di wilayah Kecamatan Pasekan kabupaten Indramayu tahun 2011.
2. Tujuan Khusus
a. Untuk mengetahui penerapan standar sarana tempat asuhan persalinan normal di wilayah Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Tahun 2011
b. Mengetahui penerapan standar sarana alat asuhan persalinan normal di wilayah Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Tahun 2011.

D. Manfaat Penelitian
1. Bagi Peneliti
Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dalam meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan mengimplementasikan antara teori yang diperoleh saat perkuliahan dengan kenyataan dilapangan.
2. Bagi Puskesmas Pasekan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam meningkatkan sarana pelayanan yang diberikan.
3. Bagi Pendidikan
Sebagai informasi tambahan bagi perpustakaan khususnya tentang penerapan standar sarana asuhan persalinan normal di Wilayah Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Tahun 2010.
4. Bagi Bidan
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi bidan dalam meningkatkan sarana pelayanan yang diberikan di wilayah Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu tahun 2011.

E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam penelitian ini mengenai penerapan standar sarana tempat dan alat dalam APN. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif yaitu metode yang mempunyai tujuan untuk memberikan gambaran terhadap suatu objek. Skala penelitian yang digunakan adalah skala ordinal. Populasi penelitian ini adalah bidan yang sudah mengikuti program APN yang ada di wilayah Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, dengan populasi 7 bidan, penelitian ini dilaksanakan pada bulan Maret 2011.

Tidak ada komentar: